Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dilaporkan fokus pada penggabungan suara yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di 40 distrik dan 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap tenang, menjaga solidaritas, dan mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini bukan melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran dan keadilan.
“Hal ini bukan kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil keputusan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang terjadi di Kabupaten Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar dan memahami PKPU yang ada. Diuraikannya, penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, terutama PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan dan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
(rca)