Perbedaan lain yang ditemukan Bawaslu yakni adanya baliho calon petahana atau incumbent, meski mereka belum mendaftar dan ditetapkan KPU.
“Wong calonnya aja belum ditetapkan oleh KPU tapi sudah ada baliho di mana-mana? Ya, inilah ciri khas perkembangan pemilu di negara Indonesia. Misalnya petahana itu ada kelebihannya,” katanya.
Meski calon petahan memiliki keunggulan, tapi mereka juga memiliki batasan-batasan. Misalnya calon petahana sangat diawasi oleh warganya agar tidak menggunakan kekuasaannya saat berkontestasi di Pilkada 2024.
“Tidak boleh mengangkat, mengganti pejabat daerah. Sekali itu dilakukan, makanya pemenang dibatalkan,” katanya.
(abd)