loading…
Pegi Setiawan digelandang polisi setelah ditetapkan tersangka kasus Vina Cirebon. Belakangan putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka. FOTO/DOK.MPI
Padahal, kata Sugeng, Polri bisa dengan mudah menghindari salah tangkap tersebut, yakni dengan pemenuhan minimal dua alat bukti. “Jadi polisi di dalam melakukan pengungkapan kasus harus menggunakan prosedur secara ketat. Tahap demi tahap,” katanya.
“Kalau mau menangkap seseorang, artinya orang tersebut sudah ditetapkan dulu sebagai tersangka, untuk menetapkan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti serta identitas yang lengkap dan jelas,” sambungnya.