loading…
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini telah mengganti mekanisme pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) menjadi melalui musyawarah desa. Foto/Widya Michella Nur Syahida
“Kami melibatkan dengan Satgasus, KPK untuk membahas mekanisme ini. Mekanisme bagaimana pengusulannya minimal musyawarah desa, nanti kami akan buat edaran, musyawarah desa 3 bulan sekali, minimal. Kalau di luar itu, itu adalah tanggung jawab mutlak dari kepala desa, kalau ada usulan itu,” kata Risma kepada wartawan di Kantor Kemensos, Rabu (8/5/2024).
Selain perubahan mekanisme usulan lewat musyawarah desa, kini Mensos Risma juga meminta agar usulan itu dilaporkan ke tingkat camat hingga gubernur. Sebab berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011, pengusulan data diberikan dari daerah langsung kepada menteri sosial.