Patut disadari, mulanya tahapan Pilkada seperti bakal distorsi karena banyak partai politik (parpol) yang tidak bisa mengusung jagoannya tanpa berkoalisi, bahkan diprediksi akan banyak calon tunggal yang bakal bertarung dengan kotak kosong. Namun berkat PKPU No 10/2024 membuka ruang lebih luas bagi parpol untuk mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi.
Secara spesifik, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diakomodasi PKPU Nomor 10/2024 yang tertuang dalam Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (paslon) disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usai bakal calon kepala daerah (Bacakada) dihitung saat penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. PKPU ini sekaligus mengubur mimpi Kaesang Pengareb yang digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usianya masih 29 tahun saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Yang paling krusial adalah aturan dalam pasal 11. Di mana pasal ini memberikan kesempatan parpol yang memperoleh 6,5 persen suara sah dalam Pemilu Legislatif DPRD 2024, untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi. Di Jakarta misalnya, Pilkada sebenarnya bisa saja diikuti delapan pasangan calon dari delapan Parpol berbeda, karena perolehan suara sah delapan parpol dalam Pemilu Legislatif DPRD Jakarta di atas 7,5 persen (sesuai PKPU terbaru).
baca juga: Diaspora Indonesia Berharap Pilkada 2024 Berlangsung Demokratis