loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu. Foto/Istimewa
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan ibu Gregorius Ronald Tannur , Meirizka Widjaja (MW). Penahanan itu dilakukan setelah Korps Adhyaksa menetapkan Meirizka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara pembunuhan yang menjerat anaknya itu.”Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Ibunda Ronald Tannur diketahui meminta agar kasus anaknya dapat dikondisikan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rahmat (LS) pun menjadi penjembatan pemberian dan penerima suap dari Meirizka kepada para hakim.