loading…
KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. FOTO/DOK.SINDOnews
“Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi kasus ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang diusung PDIP bertarung di Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak saat itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan suara digelar.