loading…
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menghadiri Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan SPI 2024 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
“Selanjutnya, pemungutan liar dan pemerasan baru kemudian suap-suap di perizinan. Itu modus perkaranya,” sambungnya.
Sedangkan pihak yang terlibat didominasi pihak swasta disusul pejabat negara. Dari segi instansi yang terlibat terbanyak adalah pemerintah daerah (pemda).
“Dari instansinya, paling banyak pemda yaitu kabupaten/kota karena memang jumlahnya lebih luas. Kemudian diikuti kementerian dan lembaga, ketiga pemerintah provinsi, lantas DPRD, BUMN, BUMD, dan lembaga negara nonkementerian,” kata Ghufron.