loading…
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah menyita uang senilai Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (Persero). Foto/SINDOnews/nur khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tidak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di daerah mana uang tersebut diamankan.