Lantas, beberapa bulan yang lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU kepada PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun kepada lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tidak ada lagi kreditur lain dengan jumlah tagihan di atas Rp500 juta.
Ternyata, tidak lama setelah permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang lebih dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan lembaga keuangan tersebut ke Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat untuk pengusutan lebih lanjut.
(maf)