loading…
Terduga penipu lembaga keuangan yang juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Jumat (13/9/2024). Foto/SINDOnews/Ilustrasi
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga tindak pidana penggelapan dan penipuan, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP, atas adanya pemberian informasi yang tidak benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang diduga dilakukan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, membuat perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.