loading…
Kuasa Hukum Penyelamat PBB TM Luthfi Yazid, dan mantan Wakil Ketua Umum PBB Fuad Zakaria, melaporkan Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabes Polri. Foto/SINDOnews
SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.
Menurut Luthfi, dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.
“Sebetulnya kita menyayangkan ya, karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen,” kata Luthfi.