Sebagai informasi, Indonesia-Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez pada Jumat (6/12/2024).
Yusril menegaskan, bahwa tidak ada urgensi dalam pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negaranya, Filipina.