Nantinya rapat akan membahas 5 hal di antaranya, pertama, Pembahasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dan Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Kedua, Pembahasan Surat KPU terkait Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran.
Ketiga, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada;
Keempat, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kelima, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(maf)