loading…
Beredar surat permohonan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Komisi II DPR kepada KPU. Foto/SINDOnews/Gedung KPU
Perihal: Permohonan Konsultasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 23 P/HUM/2024 dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan KPU; Surat Ketua KPU Nomor: 1420/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Juli 2024
Perihal: Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada 2024 untuk Penghitungan Usia Calon Pada Saat Pendaftaran, serta Surat Ketua Bawaslu Nomor: 6389.1.1/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu; Surat Ketua Bawaslu Nomor: 7168.1.9/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu; Surat Ketua Bawaslu Nomor; 889/HK.01.00/K1/08/2024 tanggal 3 Agustus 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu dan sesuai dengan Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI tanggal 27 Mei 2024 dan sesuai Hasil Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI tanggal 19 Agustus 2024.
Dalam surat undangan itu tercantum bahwa agenda RDP akan dilaksanakan pada Senin (26/8/20240 di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.