Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” katanya.
Selain itu, Puadi mengungkap, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Bawaslu daerah bisa sebagai garda terdepan menerima Laporan masyarakat serta memberikan pelayanan yang baik.
(abd)