Headline

Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

31
×

Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara

Share this article
Implementasi UU KUHP, Akademisi Dorong Pengaturan Tindak Pidana Ideologi Negara


loading…

Kejahatan terhadap ideologi negara kini telah memiliki aturan setelah lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP. Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – Kejahatan terhadap ideologi negara kini telah memiliki aturan setelah lahirnya UU No 1/2023 tentang KUHP . Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan. Ketua Program Kajian Terorisme, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Muhamad Syauqillah mengatakan, hadirnya aturan kejahatan terhadap ideologi negara memerlukan penjelasan lebih jauh dalam singgungannya dengan terorisme. Syauqillah menilai tindak pidana terhadap ideologi negara yang diatur dalam KUHP Pasal 188, 189, dan 190 perlu pengaturan lebih lanjut dalam konteks tindak pidana terorisme.

“Bahwa banyak pelaku tindak pidana terorisme dimotivasi oleh ideologi tertentu yang jelas bertentangan dengan Pancasila,” kata Syauqilah, Rabu (9/10/2024).

Syauqilah menegaskan, kejelasan dan rencana implementasi KUHP ini penting karena sebagai pengkaji terorisme. KUHP yang akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, dan 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila. “Kalau di UU No 5/2018 tentang perilakunya. Nah, KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan,” ujarnya.

Salah satu Penyidik Densus 88 yang hadir dalam forum diskusi tersebut menyatakan bahwa kebanyakan tersangka kita adalah karena problem ideologi. Wakil Direktur SKSG UI Eva Achjani Zulfa mengatakan kebebasan individu untuk menganut ideologi ajaran tertentu dilindungi HAM namun sekaligus dibatasi dengan aturan tidak merugikan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *