Headline

Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

29
×

Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

Share this article
Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur


loading…

Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang ikut dalam pembahasan calon Pj Gubernur. Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dilibatkan membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan kepada Presiden akan diulas di artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang ikut dalam pembahasan calon Pj Gubernur.Posisi Pj Gubernur kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

DPRD Daerah Khusus Jakarta sudah menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) membahas usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang digelar pada Jumat (13/9/2024) tersebut menghasilkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Ketiga nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Kementerian dan Lembaga yang Ikut Membahas Pj Gubernur

Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:

Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *