loading…
Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret kasus dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu ke Komnas HAM. Foto: Ist
JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret kasus dugaan penggelapan mesin genset. Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara.