loading…
Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan keterangan dalam Dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Selasa (30/7/2024). Foto: iNews TV
JAKARTA – Pengacara Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Farhat Abbas menemukan fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Temuan itu yakni tidak ada luka tusuk benda tajam atau pedang samurai di jasad Eky.Sebelumnya, Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky mengaku jika putranya yang meninggal bersama Vina tertusuk pedang samurai.
“Saksi menyatakan bahwa tidak ada luka tusuk, berbeda dengan keterangan Iptu Rudiana ketika memberikan keterangan di kepolisian bahwa ada luka tusukan pedang samurai dan sebagainya,” ujar Farhat dalam Dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono di iNews, Selasa (30/7/2024).